KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – MT alias Maria 50 Tahun, seorang perempuan, warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, baru-baru ini melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kotamobagu. Terlapor adalah RVG alias Ros (38) warga kelurahan yang sama.
Ros diduga menganiyaa pelapor di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat pada Kamis 15 April 2021 sekira pukul 06.30 WITA.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas Rusdin Zima SE mengatakan, saat itu terlapor sedang membeli bahan pokok cabai kepada pelapor setengah kilo dengan harga Rp35 ribu.
“Akan tetapi terlapor belum memberikan uang tersebut disebabkan terlapor sibuk mengurus barang- barangnya yang lain,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, ketika MT sedang melayani pembeli yang lainnya, dan sangat sibuk, akhirnya RVG memberikan uang harga cabai sebesar Rp50.000.