Diduga Buat Kegaduhan di Desa Tanoyan Utara dan Kedapatan Bawa Sajam Sambil Lakukan Pengancaman, 4 Warga Tungoi II Dilaporkan di Polsek Lolayan

oleh -2539 Dilihat
Ilustrasi.

Kapolsek Lolayan IPTU Liefan Kolinug saat dikonfirmasi terkait permasalahan kegaduhan sambil berteriak di dalam Desa Tanoyan Utara yang dilakukan warga Desa Tungoi II, dia menjelaskan, untuk proses hukum kepada para pelaku tiga orang belum di proses karena tidak memenuhi unsur.

“Kami bukan tidak mau prosoes sisa yang tiga orang. Masalahnya ini kan terkait perdes, kalau pun mereka ribut, itu tindak pidana ringan, kami tidak bisa tahan. Saya proses bagaimana sementara mereka itu tidak ada tindak pidana yang berat. Beda dengan yang satu, dia dengan barang tajam dan dengan pengancaman, jadi kami bisa proses,” beber Kapolsek Lolayan.

Menurutnya, jika 3 orang warga Tungoi II juga di proses hukum, pihak Polsek Lolayan bisa di pra peradilankan.

“Kalau yang 3 ini kami proses, kami bisa kena praperadilan nanti. Terus yang tanggungjwab praper siapa nantinya. Tidak mungkin kan dari masyarakat tanoyan utara, yang bertanggungjawab pasti polisi. Jadi, bukan kami tidak mau proses, itu kan lebih cenderung ke perdes pelanggaran yang mereka lakukan. Kalau kami paksakan proses pidana sisa 3 itu, kami polisi yang kena nanti,” ujarnya.

Ketika disinggung soal UU Darurat, Kapolsek menegaskan yang membawa sajam yang saat ini ada di dalam tahanan. 3 orang lainya tidak membawa sajam sebagaimana keterangan saksi.

“Itu kan keterangan pelapor, tapi keterangan yang kami peroleh, yang kuat ini si ruben, si ian tidak kuat keterangan dari saksi saksi yang lain bahwa dia membawa sajam, tidak menguatkan kalau ian ada dengan barang tajam. Sudah ada BAP 4 orang, sudah tahap satu, sudah mau tahap dualagi,” jelasnya.

Kapolsek Lolayan kembali menegaskan, pelaku hanya ruben yang cukup 2 alat bukti.

“Menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tidak cukup 2 alat bukti untuk memproses si ian. Kalau di paksakan kami kena praper. Itu asumsi pelapor. Kami tidak bisa paksakan asumsi pelapor. Mereka paksakan 4 orang ini di tahan, tapi tidak bisa, yang bisa di tahan hanya yang memenuhi unsur. Kalau di paksakan bisa kami yang di dalam,” tandasnya.

 

Reporter : Abdul Bahri Kobandaha

 

No More Posts Available.

No more pages to load.