Diakuinya, realisasi pencairan dana mulai dilakukan oleh sekolah setelah menerima rekomendasi pencairan oleh Disdik KK.
“BOS dalam tahap pencairan oleh masing-masing sekolah. Disdik menargetkan realisasi BOS triwulan tiga wilayah Kotamobagu tuntas dicairkan minggu ini,” tutur Rastono
Lanjutnya, penyerahan rekomendasi pencairan dana mulai dilakukan oleh Disdik Selasa (17/9/2019), dengan membawa rincian penggunaan BOS triwulan dua yang mengacu pada RKAS BOS 2019.
Hal ini dilakukan sebagai kontrol Disdik terhadap peruntukkan dana yang ditetapkan. Sekolah berkewajiban melakukan pencairan yang digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Jika sekolah segera menyelesaikan rincian penggunaan anggaran dana, secepatnya Disdik akan memeriksa kesesuaian dengan RKAS, selanjutnya rekomendasi pencairan diberikan.
“Diharapkan, pemanfaatan dana sesuai kebutuhan sekolah yang diatur dalam juknis BOS 2019,” katanya (alk)