KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Guna mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kotamobagu, jajaran personel Polres Kotamobagu bersama Tim Gugus Tugas Covid melaksanakan Oprasi Yustisi di tiga tempat, Kamis (8/7/2021).
Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat edaran Gubernur Sulut Nomor : 440/12.4150/Sekre Dinas Kesehatan Tanggal 5 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima SE, sasaran kegiatan yakni menghimbau dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan ketersediaan sarana cuci tangan di tempat-tempat umum.