Politisi Hanura ini mengatakan, perubahan nama ini juga tidak bertentangan dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, khususnya pasal 54 yang mengatur soal pemberian nama Rumah Sakit.
Menanggapi wacana tersebut, Bupati Muna, L.M. Rusman Emba menyambut baik wacana tersebut. Ia mengatakan, Almarhum dr. Baharuddin mempunyai jasa dan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Muna.
Berkaitan dengan hal tersebut, rupanya ia juga telah mendapat masukan dari para tokoh di Kabupaten Muna agar nama RSUD Raha dirubah dengan nama RSUD dr. Baharuddin.
“Sebetulnya persoalan nama itu hanya persoalan mekanisme saja. Sudah ada beberapa tokoh yang mengusulkan kepada saya. Jadi saya kira kita sepakat semua tentang perubahan nama itu, bahwa jasa pak Dokter terhadap pembangunan di Kabupaten Muna ini cukup besar,” ujarnya saat ditemui media ini di ruangannya, Senin Kemarin (17/05/2021).