Anggota KUD Perintis, Abdul Bahri Kobandaha dan Abdul M Nasir Ganggai, melayangkan laporan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong dan dilaksanakan Rapat dengar pendapat pada Senin 6 September 2021 yang difasilitasi Komisi III DPRD Bolmong.
Melalui RDP tersebut, Komisi III merekomendasikan agar Dinas Koperasi da UKM Bolmong melakukan mediasi dalam penyelesaian masalah yang ada di KUD Perintis dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Sebelum permasalahan ini sampai di pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD dan Dinas Koperasi UKM, anggota KUD telah menempuh berbagai cara untuk penyelesaian. Mulai dari mengunjungi rumah pengurus terpilih, melaporkan kepada pemerintah desa dan mengupayakan rapat internal. Namun, semua upaya itu sia-sia karena tidak ada yang menanggapi. Pada akhirnya, masalah KUD berlabuh di Komisi III DPRD Bolmong dan Dinas Koperasi.
Adapun, pokok masalah yang dilaporkan anggota KUD di DPRD dan Dinas Koperasi Bolmong yakni pelaksanaan RAT yang diduga cacat hokum. Dan, pada pelaksanaan mediasi di Kantor Dinas Koperasi Bolmong, terungkap banyak pelanggaran dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta Peraturan Meneri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Terkait dengan permasalahan ini, berdasarkan adanya fakta dan data temuan saat mediasi kedua belah pihak yakni pelapor dan pelaksana RAT, Pemkab Bolmong melalui Dinas Koperasi dan UKM mengambil alih kepengurusan KUD Perintis sampai adanya rekomendasi yang diturunkan Dinas koperasi dalam menindaklanjuti masalah yang terjadi di KUD Perintis.
Untuk diketahui, setelah dilakukan mediasi, tidak ada lagi pengurus KUD Perintis Tanoyan. (ahr)