Berikut Fakta-fakta Kasus Suap di Ditjen Pajak yang Terungkap Pada Sidang Perdana

oleh -448 Dilihat
oleh
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas usai konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa. Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.

Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak. Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin. Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp35 miliar secara bertahap.

Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus. Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (min/ahr/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.