Bejat! Seorang Ayah Diduga 3 Kali Setubuhi Anak Kandung

oleh -404 Dilihat
oleh
TT saat menjalani pemeriksaan di Polres Bitung

Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali, dimana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.

Saat ini TT alias Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, TT kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (tbr)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.