Begini Penjelasan Sangadi Tanoyan Selatan dan Tapa Aog Terkait Surat Ijin Dukungan TESPIT PT CSTP  

oleh -1779 Dilihat
oleh
Penggalan surat yang dikirimkan TKPRD Bolmong kepada PT CSTP yang menegaskan bahwa wilayah yang di mohon sudah diberikan rekomendasi tata ruang kepada pihak lain pada tahun 2020.

“Saya fikir, inikan bukan explorasi sehingga kami pemerintah desa merekomendasi perusahaan untuk melakukan TESPIT,” terangnya.

Tak hanya itu Camat Lolayan Abdu Rivai Mokoagow, juga mengaku kalau dirinya sudah menyarankan ke Sangadi untuk memberi pembatasan dalam surat dengan ketentuan aktifitas perusahaan tidak bertabrakan dengan Undang – undang dan segala aturan yang berlaku.

Menurut Camat Lolayan, terkait dengan permohonan perusahaan itu ke desa, maka desa yang akan menjawabnya.

Penggalan surat yang baru diterbitkan Pemerintah Desa Tapa Aog untuk PT CSTP

“Surat kemarin itu sudah ditinjau oleh Sangadi dan jika mereka melanggar ketentuan, maka surat tersebut dicabut/dibatalkan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirangkum media ini, permohonan persetujuan pemanfaatan kesesuaian ruang oleh PT. Citra Sarana Tambang Persada (PT. CSTP) di wilayah WIUP 704 Desa Lolayan Kecamatan Lolayan dan Desa Tapa Aog ke Pemkab Bolmong melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, belum mendapat persetujuan/rekomendasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.