“Saya fikir, inikan bukan explorasi sehingga kami pemerintah desa merekomendasi perusahaan untuk melakukan TESPIT,” terangnya.
Tak hanya itu Camat Lolayan Abdu Rivai Mokoagow, juga mengaku kalau dirinya sudah menyarankan ke Sangadi untuk memberi pembatasan dalam surat dengan ketentuan aktifitas perusahaan tidak bertabrakan dengan Undang – undang dan segala aturan yang berlaku.
Menurut Camat Lolayan, terkait dengan permohonan perusahaan itu ke desa, maka desa yang akan menjawabnya.

“Surat kemarin itu sudah ditinjau oleh Sangadi dan jika mereka melanggar ketentuan, maka surat tersebut dicabut/dibatalkan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirangkum media ini, permohonan persetujuan pemanfaatan kesesuaian ruang oleh PT. Citra Sarana Tambang Persada (PT. CSTP) di wilayah WIUP 704 Desa Lolayan Kecamatan Lolayan dan Desa Tapa Aog ke Pemkab Bolmong melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, belum mendapat persetujuan/rekomendasi.