Bahkan Sangadi mempertanyakan tahun keluar surat rekomendasi terhadap PT.Citra Sarana Tambang Persada, yang sempat dikonfirmasi media ini kepadanya.
“Nanti saya mo cek di buku register, bukan tidak ada, tapi belum lia, saya sekarang lagi ada di lolak,” tulis sangadi lewat pesan Whaatsapp yang dikirimnya.
Berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Sangadi Tapa Aog Cim Rawati Piri. Dia mengaku kalau memang pihak perusahaan sendiri yang datang ke pemerintah desa Tapa Aog memberikan surat permohonan.

Namun sangadi sudah melakukan revisi surat rekomendasi TESPIT yang diminta oleh pihak PT.CSTP pada Kamis 25 September 2022.
Menurut dia sudah mencantumkan batas waktu pada perusahaan selama 3 bulan, dan akan didampingi oleh Pemerintah Desa.