Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
Katmoko menyampaikan, aturan yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.
Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.
Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.
Ketentuan umum bagi pelamar PPPK JF adalah sebagai berikut:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan.
- Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar:
– Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah atau minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan; dan
– Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.
Pengadaan PPPK untuk JF Guru
Katmoko menyampaikan, PermenPANRB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;
- Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Katmok menambahkan, Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga gelombang.
Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.
”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko. (stk/*)