Begini Pedoman Pengadaan CASN Tahun 2021

oleh -570 Dilihat
oleh

Sementara untuk Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujarnya.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. SKD dan SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Lebih lanjut Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.

Ketentuan umum bagi pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

– Dokter Pendidik Klinis; dan

– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.