Begini Kronologi Kasus Dugaan Pencurian Rp130 Juta dan Perhiasan di Toko Elshaddai Nanasi (Bagian 2)

oleh -393 Dilihat
oleh
Foto Ilustrasi pencurian uang.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Sejak resmi dilaporkan di Polsek Poigar pada Selasa 18 April 2023 dengan Nomor : LP/17/IV/2023/SEK-POIGAR, oleh Rondald Massie pemilik toko Elshaddai Desa Nanasi Dusun Satu Kecamatan Poigar, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, hingga dapat menetapkan DLK (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang sebanyak Rp130.000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dan perhiasan emas.

Kapolsek Poigar IPTU Firman Rinaldi S.Tr.K melalui Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman saat ditemui wartawan media ini Jumat (06/10/2023) di Mapolsek Poigar, menjelaskan secara detail bagaimana bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas atau P21 di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

ENAM BULAN KASUS BERGULIR

Untuk diketahui, kasus dugaan pencurian uang dan perhiasan di Toko Elshaddai Desa Nanasi ini, sudah bergulir selama 6 bulan, terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan saat ini bulan Oktober 2023, sudah beberapa kali disidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Terinformasi, Kamis 12 Oktober 2023 pekan depan juga akan dilakukan persidangan lanjutan.

TKP Pencurian uang RP130 juta dan perhiasan emas di Toko Elshaddai Desa Nanasi Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow. Foto : Istimewa


Yang sangat disayangkan, sejak proses hukum kasus pencurian uang bernilai ratusan juta ini ditangani Polsek Poigar, saksi korban dr Winda Maggie Wowor, sering mengalami berbagai tuduhan miring tak berdasar dari berbagi pihak yang tidak mengetahui persis duduk persoalan kasus tersebut. Ada yang menyindir melalui sosial media facebook bahkan ada yang secara terang-terangan mengirimkan messenger kepadanya dan mengandung unsur pengancaman. Namun, hal ini tak membuat Winda Maggie Wowor bergeming.

“Kebenaran bisa disalahkan, namun kebenaran tidak akan pernah bisa dikalahkan. Setiap orang tidak ingin masalah terjadi dalam hidupnya. Tapi, ketika nama baik dan reputasi di serang, maka tidak boleh hanya berdiam diri. Negara kita adalah negara hukum dan biarlah proses hukum yang akan membuktikan,” ujar Winda Wowor belum lama ini.
 
BARANG BUKTI YANG DIGUNAKAN DLK

Bahkan, Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman mengungkapkan, bahwa ada beberapa alat bukti yang menjadi petunjuk dalam menungkap kasus dugaan pencurian uang sejumlah Rp130 juta dan beberapa perhiasan emas, yang digunakan oleh DLK.

“Alat bukti yang ditemukan berupa korek api, obeng, tanda goresan luka pada kaki tersangka karena terkena bunga berduri yang ada di bagian jendela tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Kabel CCTV yang tersambung ke power dan server yang dicabut oleh DLK. Tindakan pencabutan kabel CCTV ini disampaikan DLK kepada penyidik saat pemeriksaan. Foto : Istimewa.


Selain itu lanjutnya, diperkuat juga dengan pengakuan tersangka DLK bahwa dialah pelakunya.

“Termasuk tersangka mengakui kepada penyidik bahwa dirinya sempat mencabut kabel closed circuit television (CCTV) yang ada dalam TKP,” beber BRIPKA Putra Rachman.

PENGAKUAN DLK KEPADA PENYIDIK

Bukan itu saja, dalam keterangan DLK kepada penyidik, tas yang berisi barang bukti berupa uang, juga diketahui oleh tantenya GL. Hal ini juga diungkapkan DLK kepada penyidik Polsek Poigar.

“DLK dua kali menjalani pemeriksaan dan ada BAP tambahan. Dalam pengakuanya, tantenya GL juga mengetahui tas tersebut,” urainya.

Dia melanjutkan, dalam menindaklanjuti pengakuan dan pernyataan DLK terkait tantenya GL, penyidikpun saat itu melakukan klarifikasi kepada GL. Sehingga saksi dalam kasus ini terdiri dari 4 orang, yakni dua saksi korban dan dua saksi dari pelaku. Namun lanjutnya, dua saksi pelaku membantah apa yang disampaikan DLK.

“Selama pemeriksaan mereka bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Terkait dengan pernyataan DLK yang menabut kabel cctv sebelum melakukan aksinya, ketika ditanya oleh penyidik apa alasan dia memutus kabel cctv yang ada di TKP, DLK menjawab hal itu dia lakukan agar saat lampu menyala dia tidak terekam cctv. Begitu pengakuan DLK saat dihadapan penyidik,” tandasnya.

PENGAKUAN IBU DLK KEPADA RONALD MASSIE

Sementara itu, korban pencurian uang tunai sebanyak Rp130 juta dengan perhiasan emas, Ronald Massie, juga mengungkapkan, saksi YL yang merupakan Ibu DLK, pada Rabu tanggal 19 April 2023 bertempat di Polsek Poigar, menyampaikan bahwa dia berupaya membujuk DLK agar memberitahu siapa saja yang ikut terlibat dalam pencurian, namun DLK mengatakan kepada YL hanya dia (DLK) yang melakukan.

“Itu pengakuan yang disampaikan YL ibu DLK kepada saya saat berada di Polsek Poigar, tepatnya tanggal 19 April 2023. Sehari setelah penangkapan kepada DLK. YL mengaku sudah membujuk DLK agar menungkap siapa saja yang terlibat, namun DLK hanya mengatakan bahwa dia pelakunya. Itu yang disampaikan YL kepada saya, pernyataan yang keluar langsung dari mulut YL,” ungkap Ronald Massie. (Bersambung)


Penulis : Verdynan Manoppo

No More Posts Available.

No more pages to load.