BOLMONG, Kroniktoday.com – Setelah bukti bukti cukup, kemudian DLK mengakui perbuatanya di hadapan penyidik, dia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di sel Mapolsek Poigar selama 60 hari, dalam kasus dugaan pencurian uang sebanyak Rp130.000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dan perhiasan emas yang terdiri dari 1 kalung emas dan 1 cincin emas putih, di Toko Elshaddai Desa Nanasi Dusun I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik kepolisian dan penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka terkait perkara yang menjeratnya.
KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.
Sementara itu, untuk tingkat penuntutan di kejaksaan, lama penahanan tersangka adalah 20 hari, yang dapat diperpanjang maksimal 30 hari. Ketentuan penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Syarat penahanan tersangka mengacu pada KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan, atau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan pertama kepada DLK selama 20 hari dan ditambah lagi perpanjangan masa penahanan 40 hari, jadi dia menjalani masa penahanan selama 60 hari,” ujar Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman.
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BABUK
Berita acara serah terima tersangka di Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan surat pengantar nomor : B/47/VI/2023/Reskrim tanggal 26 Juni 2023 perihal pengiriman tersangka dengan berkas perkara nomor: BP/04/VI/2023/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.
Adapun, barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni satu buah obeng dengan panjang 19,5 cm dengan gagang berwarna kuning dan biru, satu buah korek api yang memiliki lampu senter dengan panjang 7,2 cm warna bening, terlampir dalam daftar barang bukti pada berkas perkara nomor: BP/04/VI/2023/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.
Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan kepada Ronald Massie, bahwa berdasarkan rujukan laporan nomor: LP/17/IV/2023/Sulut/Res Bm/Sek-Poigar tanggal 18 April 2023 tentang tidak pidana pencurian di desa Nanasi Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow, telah diberitahukan oleh pihak Polsek Poigar, bahwa surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu (P21) Nomor : B-1396/P.I.12/Eoh.1/6/2023di Kejaksaan tanggal 19 Juni 2023. Selanjutnya mengirimkan tersangka DLK bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
DLK MENGAKUI PERBUATANYA
Sebelumnya, DLK telah membuat pengakuan kepada penyidik Polsek Poigar atas perbuatan pencurian yang sudah dia lakukan di toko Elshaddai Desa Nanasi, pengakuan itu dia sampaikan pada Selasa 18 April 2023.
Kemudian pada Rabu 19 April 2023, DLK juga menyampaikan pengakuan perbuatanya kepada korban Ronald Massie, pemilik toko Elshaddai di Desa Nanasi, yang saat itu juga ada bersama dengan Ibu DLK yakni YL.
“Dalam pengakuanya, dia mengatakan masuk dari jendela kamar yang ada di toko, mencongkel jendela mengguakan obeng, membuka lemari menggunakan obeng, mengambil uang sebanyak Rp30 juta, satu buah kalung emas dan satu buah cincin emas,” beber Ronald Massie.
Pelaku DLK juga mengakui kepada Ronald Massie bahwa dia kembali mendobrak lagi pintu kamar yang menghubungkan dengan toko bangunan Elshaddai.
“Kemudian mencabut kabel-kabel yang ada di cctv, kemudian mencongkel meja kasir dan mengambil uang Rp100 juta. Dia juga mencongkel lemari nota dan surat surat berharga namun dia mengaku tidak mengambil apa-apa dari lemari terakhir dia congkel itu,” ungkap Ronald Massie.
Ronald Massie juga mengatakan, sebelumnya DLK juga pernah 2 kali tertangkap tangan melakukan pencurian di Toko Elshaddai
Sedangkan pada Kamis tanggal 20 April 2023, DLK juga mengakui perbuatanya kepada Winda Maggie Wowor selaku korban pencurian, yang saat itu berada di Mapolsek Poigar.
“Dia menangis di bahu kanan saya dan mengatakan bahwa dirinya frustasi karena mencuri uang dari kami yang dia sendiri tahu bahwa kami sangat baik padanya selama ini. Dia pun saat itu menceritakan secara detail bagaimana cara dia melakukan pencurian uang,” tandas Winda Wowor.
Kapolsek Poigar IPTU Firman Rinaldi S.Tr.K melalui Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman saat ditemui wartawan media ini Jumat (06/10/2023) di Mapolsek Poigar, menjelaskan, DLK juga mengakui semua perbuatanya di penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
“Dia mengakui bahwa dia yang melakukan dengan menggunakan obeng. Saat ditanya obeng milik siapa, DLK mengatakan bahwa obeng itu milik dia sendiri,” jelas Bripka Putra Rachaman.
PEMERIKSAAN KESEHATAN DLK
Menariknya dalam kasus dugaan pencurian uang Rp130 juta dan perhiasan emas ini, selama proses penyelidikan dilakukan Polsek Poigar, DLK juga menjalani pemeriksaan Kesehatan di RSUP Prof Dr. R D Kandou Manado. Sebab berkembang di sosial media facebook, terduga pelaku mengalami gangguan kesehatan. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan pada DLK.
“Sebelumnya kami akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan DLK di Kotamobagu, namun karena alat belum lengkap, maka kami lakukan pemeriksaan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. Pertama kami menyampaikan surat terlebih dahulu, kedua pemeriksaan kepada DLK dan ketiga pengambilan hasil tes kesehatan. Tiga kali kami ke manado,” kata Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman
Untuk hasil pemeriksaan kesehatan kepada DLK, hasilnya baik-baik saja dan tidak ada kendala atau gangguan kondisi kesehatanya. Termasuk dilakukan pemeriksaan EEG. Hasil pemeriksaan EEG kepada DLK di RSUP Prof Dr R D Kandou, dalam batas normal.
“Saat pemeriksaan kesehatan, DLK dua kali bersama kami ke manado, saat pertama sekalian memberikan surat pengantar ke pihak rumah sakit karena mereka meminta harus ada surat dan kedua saat pemeriksaan. Saat pengambilan hasil pemeriksaan DLK sudah tidak bersama-sama lagi karena pihak kami yang mengambil hasilnya,” ungkap BRIPKA Putra Rachman.
DLK menjalani pemeriksaan kesehatan karena isu yang berkembang mengalami gangguan kesehatan dan sebagaimana yang berkembang di sosial media facebook.
Disisi lain, DLK adalah lulusan SMK BPD Nanasi jurusan keperawatan tahun 2017. Bahkan, saat DLK melaksanakan PSG atau Prakerin di Puskesmas Poigar, dia memperoleh nilai yang sangat baik.. (Bersambung)
Penulis : Verdynan Manoppo