Begini Keterangan Lengkap KPPS Terkait Proses Pemilihan Sangadi Mopusi dan Perhitungan Surat Suara di TPS I

oleh -5696 Dilihat
oleh
Para petugas KPPS TPS I Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kamis 3 Februari 2022.

Camat Lolayan menyampaikan kepada semua yang hadir di Sekertariat panitia agar mengikuti hasil perhitungan perolehan suara yang pertama. Sedangkan perhitungan kedua yang terjadi di Balai Desa, Camat menegaskan itu digugurkan. Bahkan Camat Lolayan menyampaikan, apabila keputusan yang dia ambil salah, maka dia siap mempertaruhkan jabatan.

“Bapak, Ibu, kalau keputusan saya malam ini salah, saya siap dipecat,” kata Camat.

Camat juga menyampaikan kepada Panitia pilsang bahwa pembukaan kotak suara dan perhitungan ulang yang telah mereka lakukan adalah tindakan yang salah. Seharusnya kata Camat, panitia harus bertanya terlebih dahulu di tingkat kecamatan dan dia menegaskan tidak bisa menyalahi Perbup.

Usai menyampaikan beberapa hal Camat Lolayan pun berpamitan kepada semua yang hadir di Balai Desa dan langsung kembali pulang. Proses hitung ulang ditingkat panitia pun dihentikan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil perolehan suara 5 orang calon sangadi, berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan di TPS I sampai dengan TPS IV. Tidak mengikuti hasil ulang kedua yang dilakukan panitia di Sekertariat panitia. Panitia pun menyiapkan berita acara nomor: 12/PPS-MOP/II/2022 tentang hasil penghitungan suara.

Calon Sangadi Mopusi yang pertama menandatangani berita acara itu adalah Muchtar Dilapanga dengan hasil perolehan 281 suara. Yang kedua menandatangani calon sangadi nomor urut 2 Muktar Dugian dengan hasil 523 suara, yang ketiga Calon sangadi nomor urut 3 Munir Goninala 112 suara, yang keempat calon sangadi nomor urut 4 Ruslani Andup 350 suara dan calon sangadi nomor urut 5 Cipto Lundeto mendapatkan 524 suara.

Kami KPPS di TPS I Desa Mopusi menegaskan bahwa, kami tidak pernah melakukan kecurangan selama proses pilsang hingga sampai pada perhitungan surat suara masing-masing calon sangadi. Kami menyadari bahwa tindakan kecurangan menyalahi aturan dan berisiko hukum. Hal ini diatur dalam pasal 86 huruf c.

Demikian memori penjelasan ini kami buat. Tindakan panitia pilsang yang melakukan pembukaan kotak dan hitung ulang surat suara saat di Sekertariat panitia di Balai Desa, melanggar pasal 16 ayat (11) huruf c, pasal 17 ayat (2) dan 75 ayat (1) (2) dan (3) Peraturan Bupati Bolaang Mongondow nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan sangadi. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.