Begini Keterangan Lengkap KPPS Terkait Proses Pemilihan Sangadi Mopusi dan Perhitungan Surat Suara di TPS I

oleh -5703 Dilihat
oleh
Para petugas KPPS TPS I Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kamis 3 Februari 2022.

Sedangkan calon Sangadi nomor urut 3 Munir Gonibala mendapatkan 49 suara di dusun I dan 4 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 3 adalah 53 suara. Sedangkan calon Sangadi nomor urut 4 Ruslani Andup, mendapatkan 77 suara di dusun I dan 23 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 4 adalah 100 suara. Dan, calon Sangadi nomor urut 5 mendapatkan 73 suara di dusun I dan 70 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 5 adalah 143 suara. Total suara sah sebanyak 464 dan suara tidak sah 1. Jumlah surat suara yang tidak digunakan 49.

Setelah Ketua KPPS Riko Lundeto selesai membacakan hasil perolehan suara 5 calon sangadi di Balai Desa, Wakil Ketua Panitia Pilsang Sinta Mokoginta menanyakan kepada saksi 5 calon sangadi apakah ada sanggahan atau keberatan. Saat itu, saksi calon nomor urut 2 Helma Manggo menyampaikan keberatan dan mengatakan bahwa ada perbedaan data dari semua calon sangadi saat di TPS I.

Saat itu, ada 3 orang saksi maju di depan, mereka adalah Edi Lokiman saksi calon sangadi nomor urut 3, Reni Andup saksi calon sangadi nomor urut 4 dan Helma Manggo saksi calon sangadi nomor urut 2 sambil mencocokan data rekapan yang ada pada mereka. Namun, data yang mereka miliki berbeda-beda.

Untuk diketahui, Edi Lokiman dan Reni Andup tidak menyampaikan keberatan, mereka berdua hanya sebatas maju untuk mengkroscek data. Usai dicocokan data oleh 3 saksi, Panitia pilsang Sinta Mokoginta mengatakan, kotak dibuka untuk dihitung kembali surat suara.

“Karena ada tanggapan dari saksi beda beda perhitungan maka diputuskan untuk buka kotak,” kata Sinta Mokoginta.

Tak berselang lama, 1 kotak yang berisi surat suara dusun I (satu) pun dibuka oleh Panitia Pilsang dan isinya (surat suara) diletakan di meja panitia. Perhitungan surat suara pun langsung dilakukan dan panitia kembali menyiapkan kertas plano baru. Setelah selesai perhitungan, hasilnya sangat berbeda dengan yang sudah dihitung oleh KPPS di TPS I. Saat itu kami merasa heran dengan hasil tersebut karena terjadi perubahan data hasil perhitungan surat suara.

Saat perhitungan ulang di Balai Desa, anggota panitia yang merupakan Sekdes Desa Mopusi Feybi Sihalenda Bala, mengambil surat suara yang terletak di meja panitia kemudian membukanya. Selanjutnya Panitia pilsang Sinta Mokoginta yang memastikan sah tidaknya surat suara yang tercoblos itu dan Dede Okong yang mengumumkan melalui pengeras suara. Padahal, Sinta Mokoginta dan Dede Okong, ikut menyaksikan proses perhitungan surat suara saat masih berada di TPS I dusun I dan dusun II. Mereka berdua juga mengetahui bahwa tidak pernah ada keberatan saksi calon sangadi saat dimulai perhitungan surat suara, saat akan berakhir dan saat selesai dihitung surat suara hingga dibuat berita acara hasil perolehan suara calon sangadi Mopusi. Namun, saat di Balai Desa, dua orang panitia ini, Sinta dan Dede yang terlihat sangat berperan dalam peroses hitung ulang surat suara TPS I dusun I.

No More Posts Available.

No more pages to load.