Calon Sangadi nomor urut 1 Muchtar Dilapanga mendapatkan 60 suara di dusun I dan 6 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor 1 di TPS I sebanyak 66 suara. Calon Sangadi nomor urut 2 Muktar Dugian, mendapatkan 76 suara di dusun I dan sebanyak 26 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 2 di TPS I sebanyak 102 suara.
Calon Sangadi nomor urut 3 Munir Gonibala mendapatkan 49 suara di dusun I dan 4 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 3 adalah 53 suara. Sedangkan calon Sangadi nomor urut 4 Ruslani Andup, mendapatkan 77 suara di dusun I dan 23 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 4 adalah 100 suara. Dan, calon Sangadi nomor urut 5 mendapatkan 73 suara di dusun I dan 70 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 5 adalah 143 suara. Total suara sah sebanyak 464 dan suara tidak sah 1. Jumlah surat suara yang tidak digunakan 49.
Usai perhitungan surat suara, semua KPPS, 2 orang wakil panitia Sinta Mokoginta Dede Okong dan 2 orang linmas, Ruhun Manggo dan Sutrisno Damopolii bersama Anggota Kepolisian masih berada di TPS I untuk membuat berita acara hasil perghitungan suara calon sangadi. Selain itu, menyiapkan semua peralatan yang telah digunakan di TPS untuk dibawa ke Sekretariat Panitia Pemilihan Sangadi di Balai Desa.
Sekira 60 menit waktu digunakan untuk persiapan di TPS menuju Sekertariat Panitia di Balai Desa. KPPS dan panitia pilsang pun membawa kotak suara dan hasil perhitungan suara yang di catat pada plano ke Sekretariat yakni di Balai Desa dengan menggunakan 1 unit mobil pickup Hilux. Kendaraan ini dikawal oleh 2 orang linmas dan ada dari aparat kepolisian. Saat sampai di Sekertariat Panitia Pilsang.
Sekira pukul 17.00 Wita, KPPS TPS I langsung menyerahkan kotak suara beserta hasil perhitungan pada plano kepada panitia pilsang tingkat desa. Dan, saat penyerahan kotak suara pada panitia pilsang, juga tidak ada satu pun komplain atau protes dari saksi 5 calon sangadi. Proses perhitungan surat suara yang dilaksanakan KPPS di TPS Desa Mopusi, berdasarkan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), pasal 77 ayat (1) (2) (3) dan (4), pasal 78 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) dan pasal 79.
KPPS TPS I pun tetap standbye di Sekertariat sambil menunggu pelaksanaan pleno penetapan hasil perolehan suara 5 calon sangadi yang akan dilaksanakan Panitia Pemilihan Sangadi tingkat desa bertempat di Sekertariat.
Sekira pukul 18.10 Wita, pleno penetapan perolehan suara 5 calon sangadi mulai dilaksanakan panitia pilsang bertempat di Balai Desa. Semua KPPS pun masuk dalam balai desa mengikuti jalanya pleno. Panitia pilsang pun mempersilakan KPPS di TPS I membacakan hasil perolehan suara.
Ketua KPPS TPS I Riko Lundeto didampingi Agriyanto Asiking pun membacakan hasil perolehan suara masing-masing calon sangadi Mopusi. Hasil yang dibacakan sama persis dengan yang ditetapkan di TPS I. yakni, calon Sangadi nomor urut 1 Muchtar Dilapanga mendapatkan 60 suara di dusun I dan 6 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor 1 di TPS I sebanyak 66 suara. Calon Sangadi nomor urut 2 Muktar Dugian, mendapatkan 76 suara di dusun I dan sebanyak 26 suara di dusun II, jumlah suara calon nomor urut 2 di TPS I sebanyak 102 suara.