Begini Keterangan Lengkap KPPS Terkait Proses Pemilihan Sangadi Mopusi dan Perhitungan Surat Suara di TPS I

oleh -5680 Dilihat
oleh
Para petugas KPPS TPS I Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kamis 3 Februari 2022.

Sebelum dilakukan perhitungan, tahapan yang dilakukan KPPS lebih dulu membuka kotak suara dusun 1 selanjutnya kotak suara dusun 2 yang berisi surat suara hasil pemilihan disaksikan oleh saksi 5 calon Sangadi, pihak kepolisian, linmas, panitia pilsang, KPPS dan warga. Kemudian Ketua KPPS mengarahkan tugas masing-masing anggota.

Setelah kotak suara dibuka, dilakukan perhitungan surat suara yang terpakai sebanyak 465 lembar. Ketua KPPS Riko Lundeto menugaskan Agriyanto Asiking untuk mencatat hasil perhitungan suara calon sangadi di kertas Plano, Nomy Kombo dan Vitalia Mangkat bertugas mengawasi proses pencatatan di kertas plano. Keren Runtu ditugaskan melipat kembali surat suara yang sudah dihitung dan dinyatakan sah. Uci Mangkat bertugas melipat surat suara yang tidak sah. Yuniati Kobandaha bertugas mengambil surat suara dalam kotak kemudian membukanya di meja KPPS. Selanjutnya, surat suara yang dibuka oleh Yuniati Kobandaha diatas meja KPPS, diambil dan dibacakan oleh Ketua KPPS di depan semua saksi calon sangadi. Sedangkan satu lagi anggota Panitia Pilsang yakni Dede Okong, kembali mengumumkan lewat pengeras suara, hasil yang dibacakan Ketua KPPS menyangkut sah dan tidak sah surat suara pilsang.

Sebelum proses perhitungan suara, Ketua KPPS TPS I Riko Lundeto, menanyakan terlebih dahulu kepada semua saksi para calon sangadi, apakah sudah siap untuk penghitungan surat suara. Dan semua saksi menjawab “siap”.

Perhitungan suara di TPS I berjalan aman, lancar, tidak ada kendala, tidak ada keberatan atau complain dari saksi 5 calon Sangadi dimulai dari dusun I dan dilanjutkan dengan dusun II. Setelah perhitungan suara dusun 1 KPPS dan Panitia istirahat sejenak selama 10 menit. Saat itu, Ketua KPPS TPS 1 menanyakan kembali kepada semua saksi calon sangadi apakah ada komplain atau masukan kepada KPPS, namun semua saksi menjawab dengan kata aman. Perhitungan surat suara pun kembali dilanjutkan untuk dusun II.

Sampai pukul 16.00 Wita, tidak ada satu pun saksi calon Sangadi yang mengajukan protes atau keberatan terhadap hasil perhitungan surat suara. Meski demikian, Ketua KPPS tetap bertanya pada saksi 5 calon sangadi apakah ada komplain atau protes, namun tidak ada saksi yang menyampaikan protes atau keberatan kepada KPPS.

Hasil perhitungan suara di TPS I tercatat pada kertas plano dan disaksikan oleh 5 saksi Calon Sangadi, 1 anggota kepolisian, 1 anggota TNI, 1 orang ASN dari Pemkab Bolmong, 1 orang pemantau dari Kecamatan, 2 orang panitia pilsang, 1 orang anggota BPD, 2 orang petugas linmas, 1 orang calon sangadi dan 7 orang petugas KPPS.

No More Posts Available.

No more pages to load.