KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – penerapan sistem digital di wilayah pemerintah Kota Kotamobagu terus dilakukan.
Terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD-KTP) Digital.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kadis Dukcapil Kotamobagu,
Roi Paputungan.
Menurut Paputungan, IKD merupakan KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download.
Dirinya juga mengungkapkan, penggunaan IKD KTP, dapat memudahkan pelaksanaan pelayanan yang berhubungan dengan identitas masyarakat Kotamobagu.
Paputungan juga membeberkan, pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia harus memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD di 2023 ini.
Hal tersebut lanjut Roi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022.
“Kami menghimbau agar dapat mengurus KID atau KTP Digital di kantor Disdukcapil Kotamobagu,” katanya, Kamis (30/3/2023).
“Bahkan untuk membuat KTP Digital, dapat download Aplikasi IKD melalui PlayStore. Namun, sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” pungkasnya.
Penulis : Tri Sucipto Lantapon