Bapemperda DPRD Bolsel Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -124 Dilihat
oleh
Bapemperda DPRD Bolsel saat membahas pajak dan retribusi daerah bersama pihak eksekutif

BOLSEL, Kroniktoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) membahas Potensi pajak dan retribusi Daerah dengan beberapa Dinas terkait, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango. Senin (26/09/2022).

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bolsel Sunardi Kadullah dan diikuti oleh Anggota DPRD lainnya yaitu Zulkarnain Kamaru, Fadli Tuliabu, Harson Mooduto,  dan James Lontoh.

Bapemperda DPRD Bolsel dan eksekutif

Ketua Bapemperda DPRD Bolsel Sunardi Kadullah mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan potensi-potensi dari beberapa Dinas terkait untuk meningkatkan PAD Daerah.

“Kita ketahui bersama bahwa hari ini PAD kita lagi Jongkok. nah untuk meningkatkannya, sala satunya yaitu dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di Bolsel melalui beberapa Dinas terkait yang berpotensi memberikan retribusi,” kata Ketua Bapemperda Sunardi Kadullah saat di wawancarai awak media.

Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Bolsel

“Untuk hari ini ada beberapa dinas yang di bahas yang berpotensi menghasilkan PAD dan retribusi untuk daerah diataranya Dinas PU, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Disnaker, Dinas Perdagangan Perindustrian, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan. dinas-dinas ini yang punya potensi PAD untuk daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut Sunardi menjelaskan bahwa Dari retribusi itu, pihaknya akan buatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Untuk itu kita meminta edintifikasi Dinas terkait untuk memberikan masukan, potensi-potensi dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk Retribusi dan Pajak,” ujarnya.

Suasana pembahasan pajak dan retribusi daerah

Selanjutnya kata Sunardi, usulan-usulan tersebut akan mereka bahas dengan bagian hukum kemudian melakukan proses perhitungan dengan menggunakan metode perumusan yang berasal dari Kemendagri.

“Dari proses perhitungan dan perumusan itu yang akan kita masukan pada rancangan peraturan daerah dan untuk penetapannya kemungkinan akhir tahun ini,” pungkasnya. (Advertorial)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.