Astaga! KUD Perintis tak Laksanakan Kewajiban IUP OP, 4 Tahun RKAB tidak Dibuat, Laporan Kegiatan Diabaikan, Maret 2025 Kepengurusan Berakhir

oleh -1255 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan di Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Lanjutan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan untuk periode 2020-2025 yang saat ini dipimpin oleh Ketua Jasman Tonggi SP, Sekretaris Samsudin Manggo SP dan Bendahara Sasmiran Van Gobel, tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, mengacu pada RAT ketiga pada Desember 2023 dan Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART) KUD Perintis.

Disisa kepengurusan saat ini, ada banyak “pekerjaan rumah” yang harus mereka tuntaskan agar KUD Perintis tetap eksis dan terus melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah 100 ha. Namun, sepertinya waktu kepengurusan mereka untuk menyelesaikan beberapa permasalahan di internal KUD Perintis tak cukup waktu. Apalagi ada setumpuk masalah yang belum terselesaikan sampai kini. 

Informasi yang berhasil dirangkum media ini dari berbagai sumber menyebutkan, beberapa permasalahan yang mendasar yang harus diselesaikan kepengurusan KUD Perintis yang dipimpin Jasman Tonggi dan kawan-kawan, adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 4 tahun sekaligus. Karena, kata sumber, sejak tahun 2021, 2022, 2023 dan tahun ini 2024, KUD Perintis tak menyusun RKAB untuk dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Sampai saat ini RKAB tidak disusun pengurus KUD Perintis. Untuk membuat RKAB selama 4 tahun membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkap sumber media ini, sebut saja, “Alfonso”, (Nama samaran).

Untuk diketahui, menyusun RKAB adalah kewajiban KUD Perintis sebagaimana termuat dalam lampiran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) nomor: 503/DPMPTSPD/IUP/139/VIII/2020, tentang hak dan kewajiban perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas tambang mineral logam emas dmp atas nama KUD Perintis. Terdapat ada 12 Hak yang harus dilaksanakan ditambah dengan 34 kewajiban.

KUD Perintis Tanoyan memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan RKAB dalam jangka waktu paling cepat 90 hari dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwin untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya kepada Gubernur Sulawesi Utara  untuk disahkan dan disetujui. Namun, sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini sudah masuk tahun 2024, KUD Perintis tak menyusun RKAB. Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dalam IUP OP.  

Selanjutnya, KUD Perintis memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan triwulanan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah akhir dari triwulan takwin secara berkala kepada Gubernur Sulawesi Utara. Hal ini juga tidak dilakukan KUD Perintis.

Kewajiban KUD Perintis lainya sebagaimana termuat dalam IUP OP adalah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan dan tanaman yang ada di wilayah 100 ha. Dan, masih banyak lagi permasalahan di KUD yang tak kunjung teratasi.

Selain tidak memenuhi beberapa kewajiban dalam IUP OP, ada hal menarik yang terjadi di internal KUD Perintis selama periode kepengurusan 2020-2025. Dimana, konflik internal ditubuh kepengurusan tumbuh subur dan tak pernah berakhir. 

Kepengurusan KUD Perintis untuk mas bakti 2020-2025, sudah tiga kali mengalami pergantian kepengurusan akibat konflik berkepanjangan di tubuh KUD dan tak kunjung berakhir sampai saat ini. Bahkan, tinggal menghitung beberpa bulan lagi kepengurusan berakhir, masalah di tubuh KUD Perintis tak bisa diselesaikan.

Untuk diketahui, Rapat Anggota Tahunan yang dilaksanakan pada 6 Maret 2020 lalu, menghasilkan kepengurusan yang terdiri dari Ketua Sarip Alimudin, Sekretaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Abdul Nasir Ganggai. Hanya berjalan beberapa bulan, kepengurusan ini bergejolak dan tak bisa melanjutkan tugas dan tanggungjawab yang diamanah pada RAT, sehingga harus dilaksanakan lagi RAT Luar Biasa pada awal September 2021 setelah melalui proses penyelesaian permasasalahn internal KUD yang panjang.

Konflik KUD Perintis diselesaikan ke tingkat Kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UKM Bolaang Mongondow. Bahkan, sampai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bolaang Mongondow dan pengurus dan anggota KUD saat itu.

Pada RAT Luar Biasa bulan September 2021, terpilih 7 orang pengurus. Ketua Sarip Alimudin, Wakil Ketua I Asrul Paputungan, Wakil Ketua II Abdulrahman Tinengke, Sekretaris Abdul Rifai Manggo, Wakil Sekretaris I Deden Modeong, Wakil Sekretaris II Jelita C Paputungan dan Bendahara Wiwin Setiawan Ansik. Sedangkan Badan Pengawas Ketua Alm Hi Masud Lauma, Sekretaris L Mamonto dan anggata Urip M Detu.

Dinamikan dan konflik di internal KUD terus bergejolak. Masing-masing pengurus tak sejalan lagi. Saling tuding dan boikot kebijakan pun terjadi. Puncaknya, pada Desember 2024, kembali dilaksanakan RAT Luar Biasa untuk yang ketiga kalinya. Pada RAT ini, sebanyak 7 orang pengurus dan 3 badan pengawas, resmi diberhentikan oleh forum tertinggi pengambilan keputusan yakni RAT. Forum RAT saat itu menolak kepengurusan karena gagal menjalankan tugas dan tanggungjawab dan hanya terus berkonflik.

Setelah 7 orang pengurus KUD dan 3 badan pengawas resmi diberhentikan melalui forum RAT, kemudian kembali dilaksanakan pemilihan pengurus untuk melanjutkan sisa periode satu tahun lagi berakhir masa bakti 2020-2025, dan terpilih Ketua Jasman Tonggi, Sekretaris Samsudin Manggo dan Bendahara Sasmiran Van Gobel. Sedangkan Badan Pengawas Asrul Paputungan, Abdul Rifai Manggo dan Suani Makalunsenge.

Pelantikan pengurus yang akan berakhir pada Maret tahun 2025 ini, dilaksanakan di Kantor KUD Perintis Desa Tanoyan Utara. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ofir Ratu, mengutus Sekretaris Hamandu Mamonto untuk melakukan pelantikan.

Kondisi KUD Perintis Tanoyan saat ini menjadi sangat memprihatinkan. Pertanyaanya, apakah kedepan akan dilakukan rapat bersama pemerintah Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan selaku pemilik aset untuk membahas solusi dan penyelesaian masalah di tubuh KUD Perintis, atau KUD Perintis akan tetap seperti saat ini yang hanya akan terus bergelut dengan banyak masalah internal.

Ketua KUD Perintis Tanoyan, Jasman Tonggi saat dikonfirmasi terkait banyaknya persoalan yang terjadi di internal KUD, seperti tak menyusun RKAB dan tak membuat laporan kegiatan, belum memberikan jawaban mau pun penjelasan.

Berulang kali dihubungi di nomor handphonenya 08569625XXXX sulit tersambung. Begitu juga dengan konfirmas yang dilakukan via pesan whatsapp tak membuahkan hasil. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau penjelasan dari Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi. Meski demikian, upaya konfirmasi keberimbangan pemberitaan, akan kembali dilakukan media ini kedepanya, untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban langsung dari Ketua KUD Perintis. (lix)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.