Anggota KUD Perintis Minta Segera Digelar RAT Tahun Buku 2021, Pengurus dan Badan Pengawas Wajib Sampaikan LPJ Kinerja

oleh -1815 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan

Dia juga meminta kepada pengurus KUD Perintis dan Badan Pengawas, sebelum pelaksanaan RAT, wajib menyerahkan dokumen LPJ kepada anggota 7 hari sebelum pelaksanaan RAT.

“Ini semua diatur dalam AD dan ART KUD Perintis, jadi wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” tandasnya.

Bahkan kata Abdul Bahri, banyak anggota KUD yang tidak tahu soal aturan organisasi yang baru saja di sah kan di notaris. Dan, jumlah anggota KUD yang terdaftar saat ini belum diketahui berapa banyak.

“Kerena untuk menjadi anggota KUD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama menyangku simpanan pokok dan simpanan wajib. Sampai hari ini itu juga belum tersosialisasi kepada anggota melalui rapat, sehingga anggota tidak mengetahui berapa yang harus disiapkan untuk masuk menjadi anggota KUD. Setiap anggota KUD berhak mengakses AD dan ART untuk di salin dan dipelajari,” terangnya.

Abdul Bahri kembali mengingatkan kepada Pengurus dan Badan Pengawas, KUD Perintis, agar pengelolaan KUD bukan dikelola sebagaimana Perseroan Terbatas (PT) atau pun Persekutuan Komanditer (CV).

“KUD Perintis adalah organisasi berbentuk koperasi, dimana segala program, kebijakan dan pelaksanaan aturan, harus di bahas terlebih dahulu dalam rapat bersama anggota. Jangan asal menjalankan aturan tanpa melalui keputusan rapat anggota. Harus patuh dan taat pada aturan main organisasi yakni Undang-undang tentang koperasi dan peraturan menteri koperasi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengurus KUD Perintis menegaskan, RAT tahun buku 2021 akan dilaksanakan setelah bulan Ramadhan. Hal ini terungkap dalam salah satu rapat yang dilaksanakan di Kantor KUD Perintis Tanoyan.

“Pelaksanan RAT nanti setelah bulan puasa,” ujar sejumlah pengurus KUD yang hadir pada saat rapat dengan mitra kerja belum lama ini di Kantor KUD Perintis. (Hatta)

No More Posts Available.

No more pages to load.