“Tapi, yang terjadi, AD dan ART perubahan sudah langsung di buat di notaris tanpa melalui sosialisasi dan pengesahan melalui rapat anggota terlebih dahulu. Ini langkah yang keliru dalam organisasi, makanya jangan heran Ketika banyak anggota KUD yang tidak tahu apa-apa soal aturan dalam AD dan ART Koperasi,” bebernya.
Selain itu, Amanah RAT tahun 2020 juga banyak yang tidak ditindaklanjuti pengurus KUD Perintis saat ini.
“Amanah RAT tahun 2020 yang dilaksanakan sekira bulan September 2021 yakni pada masa transisi kepengurusan, disepakati pembentukan tim internal untuk menindaklanjuti masalah laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan koperasi. Sampai hari ini itu tidak dilaksanakan. Sebagai anggota kami patut mempertanyakan hal ini melalui RAT,” tegas Abdul Bahri.
Abdul Bahri menegaskan, pada pelaksanaan RAT tahun buku 2021, Badan Pengawas KUD Perintis juga harus mampu mempresentasikan program kerja dan pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap jalanya roda organisasi KUD Perintis.
“Badan pengawas punya porsi tersendiri dalam menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban kinerja kepada anggota melalui RAT. Kami berharap Badan pengawas benar-benar menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagai anggota KUD, kami berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja Pengurus dan Badan Pengawas,” tegasnya.