Waspada! Ada 86 Platform Pinjaman Online Ilegal

oleh -946 Dilihat
oleh

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tuturnya.

Tongam memaparkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi dan hal tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ujarnya.

Satgas juga meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending, mengikuti investasi, atau melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

No More Posts Available.

No more pages to load.