Abast menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun anggaran 2020, Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa instansi sejumlah Rp67.737.000.000.
Anggaran itu ditujukan untuk pengadaan bahan pokok (bapok) yang sedianya dibagikan kepada warga terdampak pembatasan kegiatan akibat pandemi. CV Dewi milik lelaki SE kemudian ditunjuk sebagai perusahaan tunggal yang mengadakan bapok tersebut.
Penyidik Polda Sulut kemudian menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut hanya dipinjam oleh JNM. SE sebagai direktur hanya mendapat komitmen fee atas peminjaman itu.
“Pencairan dilakukan sebanyak 9 tahap di Bank SulutGo di Manado oleh SE bersama JNM. Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM, kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya. Sedangkan SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” jelas Abast.
Penyidik juga mendapati bapok yang disalurkan kepada warga tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan bantuan bapok dari sejumlah perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diklaim seakan-akan bantuan dari Pemkab Minut.