KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kabar yang sempat viral di sosial media (Sosmed) yang menyebutkan ada dugaan pungli di Samsat UPTD Kotamobagu, tepatnya di Bagian Baur STNK Sat Lantas Polres Kotamobagu, ternyata tidak benar.
Hal ini diungkapkan salah satu personel Sat-lantas Polres Kotamobagu yang bertugas di Samsat UPTD Kotamobagu, Aipda Irfan Korompot. Dia menuturkan, pada Senin 2 November 2021, telah datang A (40) di Samsat UPTD Kotamobagu, bertujuan untuk memperpanjang STNK mobil pribadinya dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 1121 XX.
“Saat mengurus dokumen kendaraan, A tidak terima karena harus membayar dengan jumlah uang sebanyak Rp5 juta jika dirinya ingin menggunakan nopol yang lama,” jelasnya.
Dia menjelaskan, A ingin menggunakan nopol yang lama, sementara itu sudah diblokir dari Polda karena sebagai momor pilihan.
“Siapa yang melakukan pungli, disini tidak ada. Karena A ingin menggunakan nopol yang lama, sementara itu sudah diblokir dari Polda karena sebagai nomor pilihan. Sedangkan nopol yang A gunakan di kendaraan, itu dari diler, itu artinya bukan nomor pilihan,” tegasnya.