Tak hanya itu, Aipda Irfan Korompot menambahkan, jika nomor pilihan, ada aturan dan perlu dibayar yakni Rp5 juta. Menurutnya, itu merupakan aturan langsung dari Polda, bukan kebijakan dari mereka pribadi.
Ditegaskan, dalam melaksanakan tugas, mereka berpedoman pada PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Nopil itu misalnya ingin nomor sesuai dengan keinginan masyarakat contoh, DB 112 K. Ada juga hanya satu angka, dan seterusnya sesuai dengan permintaan,” terangnya
Irfan menuturkan, yang membuat pihaknya dituduh melakukan pungli karena pemilik kendaraan bernopol DB 1121 XX, tetap menginginkan nopol yang lama.
“Jika masyarakat ingin nopil, maka langsung ke Polda dan melakukan transaksi disana. Tapi jika masyarakat tidak ingin nopil maka STNK saja yang dibayar, dengan jumlah Rp200 ribu, setelah dibayar kami akan mengeluarkan nopol yang bukan nopil,” bebernya.