KRONIKTODAY.COM — Aroma skandal hukum kembali menyelimuti dunia pertambangan di Tanoyan Selatan. KUD Perintis, yang memegang IUP OP Nomor 503/DPMPTSPD/IUP-OP/139/VIII/2020 untuk operasi produksi tambang emas seluas 100 hektare, kini diduga melakukan perubahan titik koordinat hingga masuk ke lahan milik masyarakat.
Padahal, koordinat resmi wilayah konsesi telah tertuang jelas dalam dokumen perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP OP) yang diterbitkan pemerintah. Namun, sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak izin terbit tahun 2020, puluhan hektare lahan mereka tidak termasuk dalam peta IUP OP. Aneh bin ajaib, pada pertengahan tahun 2025, pengurus KUD Perintis tiba-tiba mengklaim lahan tersebut sudah masuk dalam koordinat IUP OP.
Lebih mengkhawatirkan, warga menyebut pengurus KUD telah melakukan penentuan titik-titik koordinat baru di lapangan dan memberikan tanda patok—langkah yang jika terbukti benar, merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, wilayah IUP OP KUD Perintis berada pada 16 titik koordinat sebagai berikut:
124°14’19.88” BT – 0°37’8.6” LU
124°14’40.2” BT – 0°37’8.6” LU
124°14’40.2” BT – 0°37’15.4” LU
124°14’48.3” BT – 0°37’15.4” LU
124°14’48.3” BT – 0°37’7.9” LU
124°14’51.5” BT – 0°37’7.9” LU
124°14’51.5” BT – 0°37’0.4” LU
124°14’58.8” BT – 0°37’0.4” LU
124°14’58.4” BT – 0°36’45” LU
124°14’51.4” BT – 0°36’45” LU
124°14’51.4” BT – 0°36’25.2” LU
124°14’38.5” BT – 0°36’25.2” LU
124°14’38.5” BT – 0°36’50.5” LU
124°14’24.04” BT – 0°36’50.5” LU
124°14’24.04” BT – 0°36’54.11” LU
124°14’19.88” BT – 0°36’54.11” LU
Dengan koordinat yang telah ditetapkan ini, setiap perubahan titik—baik diperluas maupun diperkecil—wajib melalui prosedur resmi pemerintah dalam hal Gubernur Sulawesi Utara serta Kementerian ESDM, dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak koperasi.
Jika dugaan perubahan koordinat ini benar, KUD Perintis dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.”
Perubahan koordinat di luar IUP OP resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin di wilayah baru. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Jika ada perubahan atau manipulasi dokumen koordinat resmi, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 406 KUHP tentang Perusakan atau Penguasaan Tanpa Hak. Menguasai atau memberi tanda patok di lahan orang lain tanpa hak bisa dijerat pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Warga menduga, tujuan perubahan koordinat ini adalah untuk mengkriminalisasi pemilik lahan, sehingga KUD Perintis bisa menuntut ganti rugi dengan nilai puluhan miliar rupiah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan perebutan lahan secara tidak sah di bawah payung koperasi.
“Kami mendapat informasi ada skenario untuk mengkriminalisasi warga lewat perubahan koordinat. Warga yang menambang akan diminta ganti rugi miliaran oleh pengurus kud,” ungkap sumber media ini sebut saja Tukul (nama samaran).
Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier, membantah keras tuduhan tersebut.
“Untuk KUD Perintis hanya memiliki konsesi 100Ha sesuai IUP OP smp 2030. Tidak ada perubahan kooordinat apapun karena 100Ha sudah ditetapkan melalui IUP OP KUD Perintis. Jika ada lahan warga di luar 100Ha itu maka bukan menjadi bagian dari konsesi KUD Perintis,” tegas Sarwo Edi.
Saat dipastikan kembali bahwa informasi yang berkembang tidak benar, Sarwo Edi dengan tegas menjawab tidak benar.
“Sangat tidak benar Pak. KUD Perintis tidak punya kapasitas untuk meperluas atau memperkecil konsesi yg telah diterima dari Pemerintah melalui IUP OP 100Ha pak. Semua ada proses jika hal itu terjadi dan harus mengikuti tahapan dalam undang2 dan perturan menteri terkait. Dan saat in saya pastikan tidak ada proses perluasan atau memperkecil IUP OP KUD Perintis Pak,” bebernya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Randy Wayong saat dikonfirmasi soal dugaan adanya perubahan titik koordinat, dia mengatakan tidak bisa dilakukan perubahan itu.
Malah dia menegaskan bahwa titik koordinat harus mengikuti sampai IUP OP berakhir 2030.
“Pasti tidak akan bisa merubah,” singkatnya menjawab pertanyaan wartawan. (ahr)