Tagihan Piutang Dana BLBI Tembus Rp110,454 Triliun

oleh -473 Dilihat
oleh
Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai rapat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tanggal 6 April 2021.

Dituangkan dalam Keppres 6/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri.

Baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Susunan organisasi Satgas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Menkeu, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri. Sedangkan struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota. (stk)

No More Posts Available.

No more pages to load.