KRONIKTODAY.COM-Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan sistem kelas ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Baca…
Tag: Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.