KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Setelah menang dalam proses hukum yang panjang, Dr. Sientje Cs selaku ahli waris tanah seluas 1,8 Hektar yang terletak di RT 25, RW 7 Kelurahan Gogagoman lakukan pemagaran, Rabu (9/10/2024) pagi.
Pemagaran lahan tersebut dilakukan oleh ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.559/TUN/2018.
Franziska Runturambi selaku kuasa hukum ketika diwawancarai awak media mengatakan, bila pemagaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena berdasarkan putusan pengadilan yang terakhir yaitu peninjauan kembali (PK), Kata Ziska, kliennya yakni Dr Sientje Mokoginta, Prof. Ing Mokoginta dan M.A Ineke S. Indrarini merupakan ahli waris yang sah dan menang dalam perkara tersebut.
“Jadi pemasangan plang dan pemagaran ini adalah bentuk penegasan kepada masyarakat yang ada di Kelurahan Gogagoman khusus RT 25, RW7 bahwa tanah ini adalah milik ahli waris yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tagasnya.
Sementara untuk warga yang masih tinggal di tanah tersebut, kata Ziska, mereka sudah berkoordinasi dengan tujuh keluarga yang masih tinggal di tanah tersebut.
“Mereka menerima mengenai putusan terakhir ini dan bermusyawarah baik dengan kami, sampai saat ini tidak ada masalah,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ziska juga mengungkapkan, tak hanya persoalan perdata saja yang ditempuh oleh para ahli waris, tetapi mereka juga sudah menempuh jalur pidana perihal dugaan pemalsuan sertifikat kepemilikan lahan.
“Jadi ada dua laporan polisi yang kami laporkan terkait dengan penarikan SHM yang ada di lokasi tanah ini, saat ini sudah ada 7 yang menjadi tersangka dalam laporan yang kami buat di Polda Metrojaya yang kini sudah diambil alih oleh Mabes Polri,” bebernya.
Sementara itu, Hendrik Liono salah satu masyarakat yang tinggal di tanah milik Dr. Sientje Cs tersebut ketika diwawancarai mengatakan, bila pihaknya menerima putusan inkrah dari MA.
“Ya harus menerima kalau sudah kalah ya kalah,” singkatnya sembari masih berharap ada langkah musyawarah dengan ahli waris sah terkait dengan tempat tinggal mereka yang berdiri di tanah milik Dr. Sientje Mokoginta cs itu.
Pada proses pemagaran tersebut, juga terlihat kehadiran Lurah Gogagoman, Efendi Adam Hasan.
Kata pria yang akrab disapa Papa Salsa itu, kehadirannya adalah untuk memastikan tidak timbul masalah baru pada proses pemagaran.
“Tentu kami sebagai pemerintah Kelurahan Gogagoman, Kami hanya menengahi saja agar tidak ada persoalan lain yang timbul akibat dari sengketa lahan yang terjadi di RT 25 ini,” ungkapnya.
Dirinyapun berharap, masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik-baik tanpa menimbulkan konflik.
“Untuk kedua bela pihak kalau bisa ditempuh upaya musyawarah agar supaya dapat meredam persoalan yang akan timbul,” ucapnya.
Lebih lanjut, Efendi mengatakan, untuk persoalan keputusan hukum, pihaknya tidak berhak untuk mengintervensi keputusan hukum yang ada.
“Tugas kami hanya sekedar menengahi, mediasi dan memfasilitasi pihak-pihak yang bermasalah,” pungkasnya. (tox)