JAKARTA, Kroniktoday.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut, Komisi X DPR RI berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan hal tersebut saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Praktik Psikologi menyerap masukan RUU Praktik Psikologi dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Dekan Fakultas Psikologi UGM, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI dan Perwakilan Kampus Swasta di Balai Senat UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/4/2021).
“Psikologi saat ini menjadi persoalan dan isu penting salah satunya di media sosial. Sebab banyak orang yang tidak punya latar belakang psikologi tapi mengaku mampu memberikan materi terkait psikologi. Kami mohon masukan komprehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini,” tandas Dede Yusuf.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa ruh dari RUU Praktik Psikologi ini adalah bagaimana perlindungan terhadap konsumen (masyarakat) itu adalah suatu hal yang paling penting. Psikolog yang melakukan praktik juga mendapat perlindungan sebagaimana profesi lainnya. Dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi.