Selang 7 Bulan, Perceraian Capai 202 Kasus dan Pernikahan Dini Tembus 89  

oleh -446 Dilihat
oleh
Humas Pengadilan Agama Kotamobagu Teddy Lahati SHi MH.

“Pihak kami pun mempunyai regulasi dalam penanganan perkara cerai dalam waktu dua minggu. Setelah itu kembali mendapatkan surat panggilan sidang. Tapi, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan paling cepat satu minggu,” jelasnya.

Dia menambahkan perkara yang masuk kebanyakan tidak ada lagi kecocokan dalam membangun rumah tangga.

Sementara itu, PA Kotamobagu sedang meningkatkan pelayanan untuk publik menuju Zona Integriras WBK dan WBP. Pelayanan tersebut mengedepankan asas sederhana jika masyarakat tidak mempunyai biaya pengurusan berkas dan pos pelayanan hukum.

“Kami berharap setiap perkara yang ada bisa diselesaikan dengan baik. Selain itu, PA bersama pemerintah kotamobagu bisa lebih meningkatkan sinergi dan komunikasi dengan baik. Kami juga akan lebih meningkatan informasi hukum karena masih banyak masyarakat yang belum paham dampak dalam perceraian,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.