BOLMONG, Kroniktoday.com – Pembangunan Bendungan yang dilaksanakan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, tidak lama lagi akan segera rampung dan tinggal diairi. Apalagi strukturnya sudah lengkap.
Saat ini Pemprov Sulut sedang mempercepat Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembayaran santunan ganti rugi kepada masyarakat di hutan produksi terbatas seluas 67 hektare.
Menurut Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi, I Komang Sudana, bendungan itu memiliki multifungsi. Bisa menjadi pengendali banjir dan untuk mengairi irigasi di Lolak.
“Akan jadi pengendali banjir di mana bisa mereduksi 29 persen air serta mengairi daerah irigasi di Lolak sebesar 2.400 hektare,” katanya, Senin (24/7/2023).
Selain itu, Bendungan ini menjadi penyedia air baku serta bisa dijadikan sebagai lokasi wisata buah seperti di Waduk Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut). Selain itu akan jadi pembangkit listrik tenaga makro.
Pekerjaan Bendungan itu sudah mencapai 97 persen. Namun, untuk menggenangi waduk tersebut, musti dibereskan masalah hutan produksi terbatas yang dikelola masyarakat seluas 67 hektare dengan 54 bidang tanah.
Untuk perampungan tahap akhir bendungan bergantung pada keluarnya SK Gubernur Sulut mengenai santunan ganti rugi lahan 67 hektare. Sebab, bila SK Gubernur segera keluar dan proses pembayaran ganti rugi selesai awal Agustus 2023, maka pengerjaan bisa dipercepat.
“Kita genangi waduk itu dengan air pada Agustus akhir selama sebulan. Mudah-mudahan rampung akhir September,” katanya.
Dia membeberkan, kemungkinan waduk itu akan diresmikan Presiden Jokowi.
Sekprov Sulut, Steve Kepel, membeberkan ganti rugi siap diberikan kepada warga. Bahkan, dia juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian ganti rugi.
“Berdasarkan pendataan dan validasi dilakukan pengumuman, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Karena kan ada keberatan dan sanggahan dari pemilik lahan, maka pengumuman dilakukan secara luas bukan cuma di balai desa, tapi diumumkan lewat surat kabar,” ujarnya.
Sesudah diumumkan dan tidak ada keberatan lanjutnya, kemudian dinilai oleh Appraisal dan hasil ini direview oleh BPKP berapa nilai.
“Nilai yang harus diganti untung kepada masyarakat sebanyak RP 5,3 miliar. Kemudian keluar review dikirim ke tim terpadu,” katanya.
Kemudian digelar lah musyawarah untuk menentukan jenis ganti rugi. Apabila ada masyarakat belum menerima ganti rugi, maka akan dititipkan di pengadilan.
“Proses ini akan kita lakukan segera. Satunannya akan diberikan maksimal 12 hari kerja setelah keluar SK dari gubernur Sulut untuk proses pemberian santunan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Lolak,” ungkapnya.
Sumber: manado.tribunnews.com
Editor : Tri Sucipto Lantapon