Raih Dukungan 20.965 Suara, KPU Boltim Tetapkan SSM-OPPO Bupati dan Wabup Terpilih

oleh -391 Dilihat
oleh
SSM - OPPO

Ia mengaku, pleno penetapan bupati dan wabup dilaksanakan setelah proses sengketa PHP di MK telah mendapat putusan dari hakim MK. “Aturannya, harus menunggu keputusan MK. Sebab, hasil Pilkada Boltim masih disengketakan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon. Sehingga, KPU sebagai pihak termohon harus menunggu putusan, baru melaksanakan penetapan Bupati dan Wabup Boltim terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Boltim, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Kader Bachmid mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan berdasarkan regulasi. “Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihak-pihak yang diundang yakni, pasangan bupati dan wabup terpilih, partai politik pengusul, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu (Bawaslu). Kemudian nanti kita undang unsur Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda),” terangnya.

Lanjutnya, penetapan bupati dan wabup terpilih dilaksanakan maksimal lima hari setelah putusan MK. “Yang pasti pelaksanaan pleno penetapan bupati dan wabup terpilih tidak melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pleno, pihaknya menyerahkan salinan dokumen penetapan bupati dan wabup terpilih kepada pihak terkait. “Kita serahkan salinan dokumen penetapan kepada, Dekab Boltim dalam hal ini Ketua Dekab, kemudian, Bawaslu, partai politik pengusul, KPU RI dalam hal ini diwakili oleh KPU Provinsi Sulut,” tutupnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.