Rukmi menjelaskan, untuk anak-anak yang sudah lulus SD naik ke SMP otomatis harus diganti.
“Aanak-anak yang harus masuk dalam data yakni anak yang putus sekolah dan terdata di dinas sosial Kotamobagu,” terangnya.
Rukmi menambahkan, Dikdis Kotamobagu tidak ada kewenangan untuk menambah atau pun mengurangi nama penerima program anak asuh tanpa ada koordinasi dari pihak Dinsos.
“Jadi, jika ditemui di lapangan alamat tidak sesuai dengan data, kami kembalikan ke pihak dinsos. Tim pelaksana sempat mengalami kendala karena ada anak SMP menjelang masuk SMA masih tetap menerima bantuan anak asuhm,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan, untuk tahun 2021, data penerima yang ada di Dikdis Kotamobagu sudah update.
“Untuk itu persoalannya bukan alamat tetapi perpindahan anak SD ke SMP,” tegasnya. (Vic)