Polres Bolmut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Lakukan Razia Miras

oleh -486 Dilihat
oleh
Konferensi Pers Polres Bolmut terkait dengan kasus pembunuhan dan razia miras.

Pada Jumat 19 Agustus 2022 kata Kapolres, dari Polsek telah melakukan razia yang berdasarkan dari laporan masyarakat.

“Dari razia tersebut, telah diamankan pengedaran miras. Pertama di depan polsek pinogaluman, telah diamankan bus pengangkut miras ke arah gorontalo,” ungkapnya.

Dari pengamanan tersebut, sebanyak 19 karung dan 12 kardus berisi miras yang berhasil diamankan oleh Polsek Pinogaluman.

“Bus tersebut kemudian diamankan bersama barang buktinya dan diproses berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2022 tentang pangan yang telah diubah dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tenang cipta kerja,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku dapat dijerat pidana hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

“Saat ini sedang dalam penanganan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menerangkan pengamanan Miras oleh Polsek Sangkub, Bintauna, Bolangitang, dan Kaidipang.

No More Posts Available.

No more pages to load.