Dirinya mengaku optimis menghadapi gugatan dari Corry Mokoginta dkk, karena pihaknya memiliki banyak bukti kuat soal sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman itu.
“Kami memiliki sertifikat Asli kepemilikan tanah tersebut, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98 Tahun 1978, Putusan PTUN dan MA yang telah membatalkan seluruh sertifikat milik penggugat, serta Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya. (tox)