“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” jelasnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1694 liter cap tikus. “Seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Lanjutnya, Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk cap tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” terang Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.