“Selain itu untuk mencegah dan menekan terjadinya kekeliruan dan penyimpangan, serta melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi keuangan di lingkungan satuan pendidikan Pemerintah Kotamobagu,” jelasnya.
Diharapkan pula, Tatong melanjutkan, efektifitas pelayanan transaksi keuangan di lingkungan satuan pendidikan Pemerintah Kotamobagu dapat meningkat serta kebutuhan satuan pendidikan dalam hal pengendalian terhadap pengelolaan kas dapat terpenuhi.
“Juga dalam ragka mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam hal pendekatan pelayanan transaksi keuangan,” terangnya mengakhiri.(vic)