Pertama catatan terkait program kegiatan. Dimana terdapat banyak angka yang berbeda. Kedua, ada program kegiatan yang terdapat di APBD, setelah penetapan Perda dilakukan, program tersebut hilang.
“Dan yang ketiga, dalam buku LKPJ dan buku APBD terdapat angka yang tidak singkron,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pansus LKPJ Walikota terdiri dari 10 anggota DPRD Kotamobagu, utusan beberapa fraksi. Pembahasan dimulai sehari setelah mereka disahkan melalui rapat paripurna penyampaian tahap I LKPJ Walikota Kotamobagu, 5 April 2021 lalu. (*)