Kata Mustari, ke empat JPT itu adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Karo Organisasi Setda Sultra dan Karo Pemerintahan.
“Nah untuk JPT Sekwan tidak ada,”ucapnya kepada awak media
Meski begitu, Mustari bilang, ada tiga cara pemerintah menempatkan JPT yakni, Mutasi, Assessment dan job fit.
Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemensiunan. Assessment merupakan suatu tahapan untuk evaluasi atau penilaian terhadap kinerja.
Sedangkan person job fit adalah penilaian individu tentang kesesuaian antara kemampuan karyawan dengan tuntutan pekerjaan serta kesesuaian antara kebutuhan individu dan apa yang dapat diberikan oleh pekerjaan itu kepada karyawan. Semakin semakin tinggi person job–fit maka akan semakin tinggi kepuasan kerja. (Ndr)