BOLMONG Kroniktoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Afif Zuhri SE menegaskan, mendukung dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor: 70/PUU.XXII/2024. Hal ini disampaikan Afif disela sela membuka kegiatan Rapat koordinasi teknis pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kota Kotamobagu.
“Kami KPU Bolaang Mongondow siap melaksanakan putusan MK,” tegas Afif disambut tepuk tangan peserta Rakortek, Sabtu (24/8/2024).
Hal yang sampai disampaikan Anggota KPU Bolmong Alfian B Pobela. Dia menegaskan, KPU Bolmong telah menerima surat dari KPU Republik Indonesia pada sabtu dini hari.
“Kami sudah menerima surat dari KPU Pusat pukul 03.00 Wita. Sehingga kami akan melaksanakan tahapan pendaftaran memedomani putusan MK,” tambahnya.
Untuk diketahui, Surat yang bersifat penting dari KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota, secara resmi sudah diterima KPU Bolaang Mongondow.
Dalam surat tersebut, KPU RI menegaskan bahwa, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor: 70/PUU.XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 sebagai berikut:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (lix)