“Terkait pabrik es di Kecamatan Aertembaga, pihak pengembang akan diberikan pembinaan, dan sesegera mungkin melakukan pengurusan ijin. Pemerintah Kota tidak menghalangi investor yang ingin membangun di Kota Bitung. Fungsi DLH memberikan arahan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sadat Minabari sambil tersenyum.
Terkait serapan air, jika pabrik es tersebut beroperasi di lokasi padat pemukiman, Sadat mengatakan akan melakukan kajian. Kalau kajiannya layak, dilanjutkan. Kalau tidak layak dari sisi lingkungan, akan ada solusi atau pengelolaan lebih lanjut berdasarkan kajian tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kroniktoday.com ke pihak Pabrik Es di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, tidak membuahkan hasil karena pemilik mau pun pengelola tidak berada di tempat. Yang ada hanya salah satu mandor, mengaku bernama Son. Kepada wartawan dia mengatakan dia juga tidak tahu siapa pemilik pabrik es tersebut.
“Saya hanya pekerja.” singkatnya.
Meski demikian, konfirmasi masih akan terus dilakukan pihak wartawan demi memenuhi keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebelumnya, Personil Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Bitung, Senin (13/12/2021) mendatangi langsung lokasi Pabrik Es yang diduga belum mengantongi ijin, baik ijin lingkungan maupun ijin lainnya. (rau)