Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Kotamobagu Gelar Rakor

oleh -524 Dilihat

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Jelang Pendaftara pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi tata cara pendaftaran Pasangan Calon (Paslon), di Aula pertemuan KPU, Senin (26/8/2024).

Menurut Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A Manoppo kegiatan tersebut berkaitan dengan surat edaran 1692 dan PK PU nomor 11 tahun 2024, tentang pencalonan kepala daerah Gubernur & Wakil Gubernur, bupati &wakil gubernur, WaliKota & Wakil WaliKota pilkada serentak tahun 2024.

“Dinamika politik nasional memberikan pekerjaan buat kami sebagai penyelenggara untuk kerja cepat, dan tentu Ketua KPU RI, KPU provinsi, terus memberikan arahan dan petunjuk buat kami terkait pendaftaran Paslon hingga saat ini melakukan zoom meeting terkait pendaftaran besok,” ujar pria yang akrab disapa Acim itu.

Lebih lanjut Acim mengungkapkan, perubahan regulasi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini, memberikan sebuah efek kepada pihak penyelenggara agar cepat menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap, tahapan pendaftaran besok yang merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pilkada, yakni segala sesuatu yang menjadi persyaratan agar dapat dimaksimalkan oleh rekan-rekan partai politik, yang telah membentuk komunikasi untuk mengusung pasangan calon,” harapnya.

Terpantau kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Pj Wali kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Forkopimda, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo bersama anggota, Sekretaris KPU, Frans Tuto Manoppo, dan para peserta.

Sekadar informasi, sebagaimana PKPU 11 yang telah mengadopsi putusan MK terkait dengan presentasi perolehan suara sebagaimana SK 205 KPU Kotamobagu terkait syarat pencalonan daerah walikota dan wakil walikota Kotamobagu berjumlah 10 persen suara sah perolehan pemilu 2024 jumlahnya 7.511 ini dapat terpenuhi menjadi syarat pencalonan. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.