Ini Sanksi Bagi ASN Kotamobagu yang Nekat Mudik Lebaran

oleh -341 Dilihat
oleh
Sekda Kotamobagu, Sande Dodo

Sementara bagi ASN yang memaksakan diri untuk mudik sehingga melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan baik oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

“Ya, ada sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada sanksi ringan, sedang dan berat,” tegasnya.

Disinggung soal potensi dilakukan pemecatan terhadap ASN yang melanggar aturan larangan mudik, Pria yang akrap disapa Papa Alen ini menegaskan bila masih akan melihat terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan.

“Tergantung dari tingkat pelanggaran,” pungkasnya. (tox).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.