Ini Putusan PN Kotamobagu Terkait 5 Perkara Solar Cell di Bolmong

oleh -575 Dilihat
oleh

Dalam perjanjian tersebut setelah dibuat, dan barangnya (Lampu Solar Cell) dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 (setahun setelah perjanjian) bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni 2018.

Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru di 5 Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” tambahnya.

Selanjutnya kata Triasmars, dalam proses persidangan pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang kami anggap berkompeten.

“Yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Pak Rudy Mokoagow selaku ahli,” ungkapnya.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun di sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata dan menguntungkan pihak kami (Tergugat & Para Turut Tergugat),” tambahnya.

Dia melanjutkan, Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat. Dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestasi atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.