BOLMONG, Kroniktoday.com – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, secara resmi menetapkan pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia dan Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Provinsi Sulawesi Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 Tahun 2024, tentang Penetapan Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. SK tersebut menguraikan bahwa penetapan juara dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan aturan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, desa dan kelurahan yang terpilih sebagai juara terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Lomba Desa dan Lomba Kelurahan.
Juara Lomba Desa:
Juara I: Doulu Dua, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
Juara II: Desa Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan
Juara III: Desa Tolok I, Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa
Juara IV Moronge Satu, Kecamatan Maronge Kabupaten Kepulauan Talaud
Juara V: Waisan, Kecamatan Dedeme, Kabupaten Minahasa Utara
uara IV: Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu
Juara Lomba Kelurahan:
Juara I: Tanjung Merah, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Juara II: Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Juara III: Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.
Juara IV: Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Desa dan kelurahan yang terpilih sebagai juara I, II, dan III akan menerima piagam penghargaan dan hadiah lainnya. Sedangkan desa dan kelurahan yang menempati posisi juara IV, V, dan VI akan diberikan piagam penghargaan.
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan ini dapat memotivasi desa dan kelurahan lainnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Desa dan kelurahan yang terpilih, bisa menjadi contoh bagi yang lain dalam hal tata kelola dan pelayanan publik.
Penetapan juara ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan kelurahan di Sulawesi Utara melalui berbagai inovasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan desa dan kelurahan. (lix)