Tjahjo menambahkan, pemerintah sedang menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Kebijakan ini nantinya akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
“Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah,” katanya.
Sebelumnya Tjahjo memastikan pegawai pemerintah berstatus tenaga honorer dihapus pada 2023. Pegawai pemerintah nantinya hanya dua status saja, yakni PNS dan PPPK, yang sama-sama disebut ASN.(cnn/lii)