Fakta Hukum Jasman Tonggi Pernah Dipidana, Tidak Memenuhi Syarat Jadi Pengurus KUD Perintis

oleh -16 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Jalan Raya Desa Tanoyan Utara.

KRONIKTODAY.COM – Fakta hukum tak bisa dibantah. Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 96/Pid.B/2015/PN.Ktg yang telah dibacakan pada 26 Mei 2015 menegaskan bahwa Jasman Tonggi, SP terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan bersama dua terdakwa lain dan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kepada para terdakwa.

Putusan ini bersifat inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga status Jasman Tonggi tercatat pernah menjadi terpidana kasus pidana umum. Majelis Hakim, yang dipimpin Imanuel C.R. Danes, SH dengan hakim anggota Christy A. Leatemia, SH dan Noula M.M. Pangemanan, SH, M.Hum, menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sementara itu, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KUD Perintis pada Bab VI Pasal 26 ayat (2) huruf d dengan tegas menyatakan “Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun…”

Pasal AD/ART yang dilanggar Jasman Tonggi. Mantan Narapidana tidak boleh menjadi pengurus. Syarat menjadi pengurus tidak pernah di pidana.

Pasal ini bukan sekadar formalitas, tetapi benteng moral dan hukum untuk memastikan pengurus koperasi memiliki integritas, reputasi bersih, dan bebas dari catatan kriminal. Aturan ini dibuat untuk melindungi koperasi dari risiko moral hazard, konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi.

Ketentuan ini bersifat imperatif (wajib), artinya setiap orang yang pernah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus Koperasi Perintis.

Dengan adanya fakta hukum dari putusan PN Kotamobagu ini, status hukum Jasman Tonggi jelas bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis. Secara normatif, ia tidak layak dan tidak dapat diangkat sebagai pengurus karena pernah menjalani hukuman pidana.

Tangkapan layar direktori putusan pengadilan.

Putusan PN Kotamobagu telah membuktikan bahwa Jasman Tonggi bersalah dan dijatuhi pidana penjara (terpidana).

Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis jelas melarang orang yang pernah terbukti melakukan tindak pidana menjadi pengurus.

Apabila Jasman Tonggi tetap diangkat atau menjabat sebagai pengurus KUD Perintis, maka hal tersebut melanggar AD/ART dan dapat dibatalkan secara hukum.

KUD Perintis adalah lembaga ekonomi bersama milik anggota dan masyarakat Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Integritas pengurus menjadi kunci keberlangsungan organisasi. Mengabaikan AD/ART bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip koperasi itu sendiri yang telah lama berdiri sebagai aset perekonomian dua desa yakni Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan.

AD/ART adalah konstitusi internal organisasi. Kalau dilanggar, sama saja melanggar hukum tertinggi di tubuh koperasi. Jika seorang pengurus pernah dipidana dan tetap diangkat, maka organisasi itu telah mengabaikan integritas dan mengundang risiko hukum ke depan.

Berdasarkan fakta hukum dari Putusan PN Kotamobagu 2015 dan aturan tegas di Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis, status Jasman Tonggi sebagai mantan terpidana jelas membuatnya tidak layak menjadi pengurus. Mengangkatnya berarti melanggar konstitusi koperasi, mencederai prinsip keadilan, dan meruntuhkan kredibilitas KUD Perintis di mata anggotanya.

Ketaatan pada AD/ART bukan pilihan, melainkan kewajiban. Organisasi yang mengabaikannya sedang menggali lubang kehancurannya sendiri.

Putusan PN Kotamobagu tahun 2015 membuktikan Jasman Tonggi adalah terpidana.

Kantor KUD Perintis Jalan Raya Desa Tanoyan Utara.

Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis melarang mantan terpidana menjadi pengurus. Jasman Tonggi secara otomatis tidak memenuhi syarat menjadi pengurus KUD Perintis.

Jika Jasman Tonggi tetap menjadi Ketua KUD Perintis maka dia berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP – Penipuan dengan bunyi pasalnya:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Nah, relevansi dengan kasus Jasman Tonggi sebagai Ketua KUD yang melanggar AD/ART, ada unsur penyembunyian fakta, ada kesengajaan (mens rea) Jasman tahu bahwa AD/ART melarang mantan terpidana menjadi pengurus.

Ada perbuatan aktif atau pasif yang menyesatkan (actus reus), misalnya tidak mengungkap fakta kepada panitia pemilihan atau rapat anggota. Tindakan itu mempengaruhi keputusan organisasi, anggota yang memilih atau mengangkatnya percaya bahwa ia memenuhi syarat padahal sebenarnya melanggar AD/ART dan terbit SK pengangkatan atau hasil rapat yang berdasarkan informasi yang tidak benar.

Selain itu, ada unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena mendapat jabatan pengurus yang membawa keuntungan finansial atau kewenangan dalam hal pengelolaan keuangan koperasi. Ia menempuh cara yang salah untuk memperoleh jabatan yang membawa gaji, fasilitas, atau kewenangan mengelola aset koperasi.

Contoh rangkaian kebohongan dalam kasus ini, ada fakta yang disembunyikan oleh Jasman dia pernah dipidana 2 bulan penjara. Aturan yang dilanggar Pasal 26 ayat (2) huruf d AD/ART KUD Perintis. Dampak dari kebohongan itu atau penyembunyian fakta sebenarnya, anggota percaya ia memenuhi syarat dan semua memberikan suara untuk memilihnya menjadi pengurus.

Dalam konstruksi hukum pidana, menyembunyikan fakta yang wajib diungkap juga dapat dipandang sebagai bagian dari “rangkaian kebohongan” apabila itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri dan merugikan pihak lain. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.